Pasal 19
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Berkas pengaduan yang diterima di Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan, selanjutnya akan dilakukan penilaian dan penelaahan yang dilakukan oleh Staf Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab dalam menangani pengaduan. (2) Dalam melakukan penilaian dan penelaahan awal berkas pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : a. Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab menangani pengaduan mempelajari berkas pengaduan; b. penilaian dan penelaahan awal berkas pengaduan dapat berupa :
- bukan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, maka pengadu harus diberitahukan mengenai penilaian tersebut secara resmi, disertai dengan pemberian saran untuk melakukan upaya lain yang lebih efektif;
- merupakan eristiwa pelanggaran hak asasi manusia, maka pengaduan akan ditindaklanjuti dengan pengiriman rekomendasi dan atau pemantauan lapangan; c. Surat rekomendasi Komnas HAM yang berkenaan dengan penanganan pengaduan ditandatangani oleh Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan dan/atau Pimpinan Komnas HAM; d. Surat rekomendasi yang ditujukan kepada PRESIDEN ditandatangani oleh Pimpinan Komnas HAM;
e. Nomor surat rekomendasi penanganan pengaduan, menggunakan nomor surat pengaduan yang dikeluarkan oleh Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan;
