PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 18
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Berkas pengaduan yang diterima oleh Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab terhadap pendataan pengaduan, dalam kondisi bahwa berkas pengaduan tersebut sudah dalam keadaan lengkap.
(2) Berkas pengaduan yang merupakan lanjutan dari pengaduan sebelumnya, pada saat diserahkan ke Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan dalam keadaan sudah disatukan dengan berkas pengaduan sebelumnya. (3) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, maka berkas pengaduan akan dikembalikan ke Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan guna dilengkapi dan atau disatukan dengan berkas pengaduan sebelumnya.
