PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 15
BAB 4 — ALUR PENANGANAN PENGADUAN
(1) Seluruh kegiatan pemantauan selanjutnya dibahas dalam rapat Bagian dan/atau Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan guna mencari solusi penyelesaian dan/atau tindak lanjut penanganan pengaduan.
(2) Rapat bagian dan atau Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada minggu kedua.
