Pasal 14
BAB 4 — ALUR PENANGANAN PENGADUAN
(1) Sebelum melakukan pemantauan ke lapangan, Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan berdiskusi dengan Kepala Bagian Pemantauan dan Penyelidikan atau Kepala Sub Bagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan dan/atau Kepala Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan mengenai pengaduan yang ditangani apakah sesuai dengan kriteria pemantauan ke lapangan atau tidak. (2) Hasil diskusi disampaikan kepada Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan guna mendapatkan persetujuan. (3) Setelah mendapatkan persetujuan dari Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, selanjutnya rencana kunjungan lapangan dimaksud disampaikan kepada Kepala Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan, Kepala Sub Bagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan, dan Kepala Sub Bagian Rencana Pemantauan dan Penyelidikan. (4) Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan yang memeriksa pengaduan mempersiapkan pemantauan ke lapangan. (5) Setelah selesai melakukan pemantauan ke lapangan, Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang melakukan pemantauan wajib membuat laporan pelaksanaan pemantauan dan laporan keuangan dan menindaklanjuti hasil pemantauan.
