Pasal 13
BAB 4 — ALUR PENANGANAN PENGADUAN
(1) Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan membuat draft rekomendasi guna melakukan klarifikasi pengaduan kepada pihak-pihak yang relevan. (2) Draft rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diteruskan kepada Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab terhadap penomoran surat rekomendasi. (3) Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab terhadap penomoran surat rekomendasi selanjutnya meneruskan draft rekomendasi kepada Kepala Bagian Pemantauan dan Penyelidikan atau Kepala Sub Bagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan dan/atau Kepala Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan guna dilakukan penelaahan lebih lanjut. (4) Draft rekomendasi yang sudah ditelaah oleh Kepala Bagian Pemantauan dan Penyelidikan atau Kepala Sub Bagian Laporan Pemantauan dan
Penyelidikan dan/atau Kepala Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan, ditindaklanjuti dengan : a. diteruskan kepada Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan guna mendapatkan persetujuan; b. jika terdapat kesalahan substantif dalam draft rekomendasi, maka draf rekomendasi dimaksud diserahkan kembali kepada Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab membuat draft melalui Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab terhadap penomoran surat rekomendasi; c. draft surat rekomendasi yang telah diperbaiki selanjutnya diserahkan kembali kepada Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab terhadap penomoran rekomendasi guna diteruskan kepada Komisioner Subkomisi pemantauan dan penyelidikan untuk mendapatkan persetujuan. (5) Draft surat rekomendasi yang sudah mendapatkan persetujuan dari Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, selanjutnya diserahkan kepada Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab terhadap penomoran rekomendasi, guna ditindaklanjuti dengan: a. pencatatan dan pemberian nomor dan tanggal surat rekomendasi; b. meneruskan kepada Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab membuat draft guna dicetak di atas kertas kop; c. meneruskan kepada Kepala Bagian Pemantauan dan Penyelidikan atau Kepala Sub Bagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan dan/atau Kepala Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan untuk diperiksa dan diparaf; d. meneruskan kepada Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan dan/ atau Pimpinan Komnas HAM guna ditandatangani. (6) Surat rekomendasi yang sudah ditandatangani oleh Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan dan/atau Pimpinan Komnas HAM, selanjutnya diserahkan kepada Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab terhadap pengiriman guna ditindaklanjuti dengan: a. memperbanyak rekomendasi dan/atau berkas sesuai dengan kebutuhan;
b. membuat amplop surat dan menyerahkan surat siap kirim kepada Petugas Pengiriman Surat Komnas HAM c. menyerahkan berkas pengaduan kepada Sub Bagian Arsip Pengaduan pada Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan. (7) Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan diwajibkan membuat laporan bulanan yang disampaikan kepada Kepala Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan, ditembuskan kepada Kelapa Sub Bagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan dan Kepala Sub Bagian Rencana Pemantauan dan Penyelidikan.
