Pasal 12
BAB 4 — ALUR PENANGANAN PENGADUAN
(1) Berkas Pengaduan yang diterima oleh Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan, selanjutnya didata oleh Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab untuk melakukan pendataan berkas pengaduan. (2) Berkas pengaduan setelah selesai dilakukan pendataan diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan untuk selanjutnya diteruskan kepada Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab di bidang penanganan pengaduan. (3) Untuk pengaduan lanjutan, berkas pengaduan diserahkan kepada Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab di bidang penanganan pengaduan yang menangani sebelumnya. (4) Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab di bidang penanganan pengaduan, selanjutnya melakukan tindakan antara lain : a. mempelajari pengaduan; b. memberikan penilaian awal atas pengaduan yang dipelajari, apakah merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia atau bukan pelanggaran hak asasi manusia; c. jika dipandang perlu dapat menghubungi pihak pengadu atau korban untuk memperoleh keterangan lebih lanjut; d. jika dipandang perlu dapat mendiskusikan dengan Kepala Sub Bagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan dan/atau Kepala Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan; e. apabila pengaduan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, maka akan ditindaklanjuti dengan membuat draf rekomendasi; f. jika dipandang perlu maka dapat ditindaklanjuti dengan pemantauan lapangan;
g. apabila dalam proses penanganan pengaduan kemudian pengadu meminta untuk dilakukan mediasi, maka penanganan pengaduan lebih lanjut diserahkan ke Bagian Administrasi Mediasi dengan memorandum yang disertai risalah penanganan pengaduan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan Komnas HAM Nomor 59A/KOMNASHAM/IX/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. h. apabila pengaduan yang disampaikan kepada Komnas HAM termasuk dalam yurisdiksi Perwakilan Komnas HAM di daerah maka pengaduan diteruskan kepada Perwakilan Komnas HAM di daerah dan perkembangan penanganannya dikoordinasikan dan disampaikan ke Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM. i. dalam hal pengaduan-pengaduan yang masuk dalam kategori harus segera ditangani dan masuk dalam yurisdiksi Perwakilan Komnas HAM di daerah, Komnas HAM dapat langsung mengirimkan rekomendasi yang tembusannya disampaikan kepada Perwakilan Komnas HAM di daerah tersebut. j. yang dimaksud dengan kategori pengaduan yang harus segera ditangani sebagaimana dimaksud dalam huruf i, antara lain penghilangan nyawa, pengaduan-pengaduan yang menjadi perhatian publik, dan bersifat nasional.
