PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 11
BAB 4 — ALUR PENANGANAN PENGADUAN
(1) Jenis pengaduan sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (2), risalah berita dari media massa yang diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia dibuat oleh staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan. (2) Risalah berita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya didiskusikan dalam rapat Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan. (3) Hasil rapat Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan selanjutnya disampaikan kepada Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan guna mendapatkan persetujuan
(4) Setelah mendapatkan persetujuan dari komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, selanjutnya risalah berita dicatatkan di Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan.
