Pasal 16
BAB 4 — ALUR PENANGANAN PENGADUAN
(1) Pendataan berkas pengaduan oleh Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab untuk melakukan pendataan berkas pengaduan dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas pengaduan dari Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan. (2) Pemeriksaan pengaduan oleh Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya berkas pengaduan dari Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab untuk melakukan pendataan berkas pengaduan. (3) Penelaahan draft surat rekomendasi oleh Kepala Bagian Pemantaun dan Penyelidikan atau Kepala Sub Bagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan dan/atau Kepala Bagian Adminitrasi Pemantauan dan Penyelidikan dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas pengaduan dari Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab terhadap penomoran rekomendasi. (4) Persetujuan komisioner diberikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterima berkas pengaduan dari Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab terhadap penomoran rekomendasi. (5) Perbaikan draf rekomendasi oleh Staf Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak diterimanya berkas pengaduan dari Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab terhadap penomoran rekomendasi. (6) Pencetakan surat rekomendasi diatas kertas kop oleh Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab menangani pengaduan dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
sejak diterima dari Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab terhadap penomoran surat rekomendasi. (7) Pemberian paraf oleh Kepala Bagian Pemantaun dan Penyelidikan atau Kepala Sub Bagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan dan/atau Kepala Bagian Adminitrasi Pemantauan dan Penyelidikan dilakukan selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterima dari Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab terhadap penomoran surat rekomendasi. (8) Penandatanganan oleh komisioner, dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas pengaduan dari Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab terhadap penomoran surat rekomendasi. (9) Surat rekomendasi yang sudah ditandatangani oleh Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan dan/atau Pimpinan Komnas HAM, dikirimkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak surat ditandatangani. (10) Pembuatan laporan singkat hasil pemantauan ke lapangan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak kembalinya dari pemantauan ke lapangan. (11) Pembuatan laporan lengkap hasil pemantauan ke lapangan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak kembalinya dari pemantauan ke lapangan.
