PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA DAN ALUR PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM. (2) Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Anggota Komnas HAM. Bagian Pertama Laporan Tertulis
