PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA DAN ALUR PENGAWASAN
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja, sejak tanggal penugasan.
