PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA DAN ALUR PENGAWASAN
(1) Pengawasan oleh Komnas HAM dapat dilaksanakan berdasarkan laporan dan/atau atas prakarsa Komnas HAM. (2) Pelaksanaan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan memberitahu pihak terlapor. (4) Dalam hal tertentu, pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan tanpa pemberitahuan. (5) Dalam pelaksanaan pengawasan, Komnas HAM dapat melakukan koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait.
