Pasal 6
BAB 3 — DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Unsur-unsur dari Diskriminasi Ras dan Etnis adalah: a. Segala bentuk pembedaan atau pengecualian atau pembatasan atau pemilihan terhadap seseorang atau sekelompok orang dari warga INDONESIA; b. Tindakan pada huruf a di atas dilakukan berdasarkan: b.1. Ras yaitu golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan; dan/atau b.2. Etnis yaitu penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan. c. Tindakan pada huruf a di atas berakibat adanya pencabutan atau pengurangan pengakuan atau perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam upaya penyetaraan setiap warga INDONESIA dalam bidang sipil atau politik atau ekonomi atau sosial, atau budaya.
