Pasal 5
BAB 3 — DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
(1) Jenis-jenis Diskriminasi Ras dan Etnis yang dimaksudkan adalah sebagai berikut: a. Memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu satu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau b. Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. (2) Pembatasan yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai pembatasan bagi seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki suatu lembaga pendidikan atau untuk menduduki suatu jabatan publik hanya karena seseorang tersebut berasal dari ras atau etnis tertentu. (3) Tempat umum yang dimaksud pada ayat (1) adalah tempat yang, antara lain, disinggahi atau dikunjungi atau menjadi tempat berkumpulnya orang-orang, misalnya toko, tempat bekerja, taman, tempat parkir, transportasi umum, media massa, gedung-gedung pemerintahan, dan sejenisnya.
