PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA DAN ALUR PENGAWASAN
Laporan yang disampaikan kepada Komnas HAM harus dalam bentuk tertulis bisa melalui pos, surat elektronik, faksimili atau diserahkan secara langsung ke Komnas HAM atau Perwakilan Komnas HAM di daerah yang kemudian didata oleh Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan.
