PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA DAN ALUR PENGAWASAN
(1) Selain laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, maka berdasarkan kewenangannya Komnas HAM dapat berprakarsa untuk melakukan pengawasan atas peristiwa yang diduga terdapat diskriminasi ras dan etnis. (2) Penetapan prakarsa untuk melakukan pengawasan sebagaimana dinyatakan oleh ayat (1) dilakukan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM berdasarkan sifat kemendesakan, bobot masalah atau pertimbangan kebutuhan dilakukannya pemantauan secara berkala.
