PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA DAN ALUR PENGAWASAN
(1) Laporan harus dalam bentuk tertulis, dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh nomor pendaftaran dan bukti pendaftarannya diberikan kepada pelapor. (3) Laporan yang sudah mendapat nomor pendaftaran harus diproses paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan diterima. (4) Penerimaan laporan dilaksanakan oleh Bagian kerja yang secara khusus menangani pelaporan diskriminasi ras dan etnis.
