PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA DAN ALUR PENGAWASAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus memuat: a. identitas pelapor, korban, dan terlapor; b. permasalahan diskriminasi yang dilaporkan; dan c. penyelesaian yang dimohonkan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dilampiri: a. fotokopi identitas pelapor (KTP dan/atau keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang); dan b. dokumen pendukung.
