PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 46
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Prosedur Pelaksanaan Pengawasan terhadap upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis ini dan dianggap perlu demi kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, akan diatur lebih lanjut dengan keputusan rapat Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan dan atau rapat Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan.
