Pasal 45
BAB 6 — HASIL PENGAWASAN
(1) Dalam hal penilaian hasil pengawasan yang dilakukan oleh Komnas HAM, memuat indikasi terjadinya tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka penilaian tersebut disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Penyampaian kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA berupa dokumen hasil penilaian. (3) Komnas HAM dapat meminta informasi secara berkala kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk memastikan tindak lanjut atas penilaian Komnas HAM. (4) Komnas HAM dapat meminta laporan perkembangan hasil penyelidikan dan/atau penyidikan maupun gelar perkara yang dilakukan bersama Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Komnas HAM dapat memberikan kesaksian, keahlian, dan pendapatnya berdasarkan pemantauan atau pencarian fakta pada pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
