PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 44
BAB 6 — HASIL PENGAWASAN
(1) Dalam hal penilaian hasil pengawasan dinyatakan tidak ditemukan dugaan terjadinya diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b1, maka Komnas HAM menghentikan pemantauan dan/atau pencarian fakta. (2) Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pelapor dan terlapor sebagaimana format pada lampiran ketujuhbelas dan kedelapanbelas. (3) Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka kembali dalam hal ditemukan bukti baru.
