Pasal 41
BAB 6 — HASIL PENGAWASAN
(1) Dalam hal Komnas HAM MENETAPKAN pendapat mengenai adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis oleh pemerintah atau pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan, maka Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga pemerintahan tersebut, sebagaimana format pada lampiran kelimabelas. (2) Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. (3) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditindaklanjuti, maka rekomendasi tersebut diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai fungsi pengawasan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana format pada lampiran keenambelas.
