Pasal 40
BAB 6 — HASIL PENGAWASAN
(1) Dalam hal Komnas HAM MENETAPKAN pendapat mengenai adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis oleh orang perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga swasta, maka Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada yang bersangkutan atau kepada pimpinan lembaga tersebut, sebagaimana format pada lampiran ketigabelas. (2) Orang perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. (3) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditindaklanjuti, maka rekomendasi diteruskan kepada pemerintah atau pemerintah daerah untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana format pada lampiran keempatbelas.
