PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 39
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal penilaian hasil pengawasan dinyatakan tidak ditemukan dugaan terjadinya diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c maka Komnas HAM menghentikan pemantauan dan/atau pencarian fakta. (2) Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pelapor dan terlapor (3) Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka kembali dalam hal ditemukan bukti baru. www.djpp.kemenkumham.go.id
