PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 38
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Penilaian merupakan kesimpulan atau pendapat atas hasil pemantauan dan/atau pencarian fakta terhadap dugaan ada atau tidaknya diskriminasi ras dan etnis. (2) Untuk membuat penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komnas HAM bertugas dan berwenang: a. MENETAPKAN pendapat yang obyektif dan dilandasi oleh bukti yang cukup mengenai dugaan ada atau tidaknya diskriminasi ras dan etnis; b. membuat rekomendasi dalam hal ada dugaan terjadinya diskriminasi ras dan etnis; dan c. memberitahukan kepada pihak pelapor dan terlapor dalam hal tidak ditemukan dugaan terjadinya diskriminasi ras dan etnis.
