Pasal 37
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Setelah selesai melakukan pencarian fakta, maka tim wajib menyusun laporan pelaksanaan pencarian fakta dengan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Staf Pengawasan bersama Anggota menyusun laporan singkat sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja setelah menjalankan tugas sebagaimana format pada lampiran kesebelas. b. Staf Pengawasan bersama Anggota menyusun laporan lengkap sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menjalankan tugas sebagaimana format pada lampiran keduabelas. c. Staf Bagian Administrasi Pengawasan yang bertanggungjawab menangani keuangan menyusun dan menyerahkan laporan keuangan kepada Kepala Subbagian Administrasi Rencana Pengawasan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja setelah kembali dari menjalankan tugas. (2) Jika dipandang perlu, laporan hasil pencarian fakta dapat dibahas dalam Sidang Paripurna.
