PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 42
BAB 6 — HASIL PENGAWASAN
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2) wajib memberitahukan hasil tindak lanjut rekomendasi kepada Komnas HAM paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak rekomendasi diterima. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberitahuan hasil tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Komnas HAM kepada pelapor.
