Pasal 31
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Tingkat laporan yang dijadikan dasar pencarian fakta dilaksanakan berdasarkan sifat laporan, jumlah pelapor, dan tingkat keseriusan pelaporan dengan mempertimbangkan sumber daya di Komnas HAM ketika MEMUTUSKAN melaksanakan pemantauan ke lapangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pencarian Fakta dapat dilaksanakan bersamaan dengan pemantauan dan/atau dapat dilaksanakan tersendiri apabila hasil pemantauan masih memerlukan kelengkapan data. Pasal 32 (1) Dalam melakukan penelaahan terhadap berkas laporan dan dianggap diperlukan pelaksanaan pencarian fakta, maka Staf Pengawasan menyampaikan hasil telaah kepada Kepala Subbagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan dan/atau Kepala Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan. (2) Hasil telaah sebagaimana tersebut pada ayat (1) selanjutnya akan dilaporkan kepada Anggota Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan untuk mendapatkan persetujuan melaksanakan pencarian fakta. (3) Setelah mendapatkan persetujuan dari Anggota yang ditunjuk untuk mengampu Pengawasan selanjutnya Staf Pengawasan membuat perencanaan pencarian fakta yang memuat ketentuan antara lain: a. memastikan adanya indikasi tindakan diskriminasi ras dan etnis dan mengidentifikasi secara tepat pihak-pihak yang dilaporkan. b. mengidentifikasi data, informasi, atau fakta yang diperlukan untuk mencapai suatu hasil. c. mengidentifikasi saksi, korban atau pihak-pihak lainnya yang relevan guna dimintai keterangannya. d. MENETAPKAN hipotesa awal. e. mengidentifikasi cara yang paling efisien dan efektif untuk mengumpulkan data, informasi, atau fakta. f. memperkirakan sumber daya yang diperlukan.
