PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 33
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Staf Bagian Pengawasan yang akan melaksanakan pencarian fakta membuat Rencana Pencarian Fakta yaitu Kerangka Acuan dan Jadwal Pencarian Fakta sebagaimana disebutkan dalam format pada lampiran kesepuluh. (2) Perencanaan pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan kepada: a. Kepala Bagian Administrasi Pengawasan dan Kepala Subbagian Laporan Pengawasan dalam bentuk kerangka acuan. b. Kepala Subbagian Rencana Pengawasan dalam bentuk anggaran yang dikerjakan oleh Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab menangani keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
