PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 30
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan pencarian fakta harus memberitahukan pihak terlapor dan melakukan koordinasi dengan lembaga dan/atau instansi terkait, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu dapat dilakukan tanpa pemberitahuan. (2) Pelaksanaan pencarian fakta dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak tanggal surat penugasan.
