Pasal 29
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pencarian Fakta merupakan serangkaian tindakan guna menemukan atau mencari data, informasi dan fakta terhadap orang perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis. (2) Untuk melaksanakan pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komnas HAM bertugas dan berwenang: a. Meminta dan mendengar keterangan dari pelapor, terlapor, korban dan/atau saksi, dan pihak terkait; b. Meninjau dan memeriksa tempat kejadian; c. Mengidentifikasi dan menganalisis hasil temuan fakta; d. Memeriksa dokumen dan/atau bukti terkait yang diminta; e. Membuat kesimpulan sementara hasil temuan fakta; (3) Pelaksanaan pencarian fakta dilakukan oleh Anggota Komnas HAM didampingi oleh Staf Pengawasan. (4) Pelaksanaan pencarian fakta harus dilengkapi dengan surat tugas bagi Pimpinan dan Anggota Komnas HAM ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM, dan bagi Staf Komnas HAM ditanda tangani oleh Sekjen Komnas HAM. (5) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan isi surat tugas terlampir pada lampiran kedelapan dan kesembilan.
