Pasal 28
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Setelah selesai melakukan pemantauan lapangan, maka tim wajib menyusun laporan pelaksanaan pemantauan lapangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Staf Pengawasan bersama Anggota menyusun laporan singkat sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja setelah menjalankan tugas sebagaimana format pada lampiran keenam. b. Staf Pengawasan bersama Anggota menyusun laporan lengkap sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menjalankan tugas sebagaimana format pada lampiran ketujuh. c. Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani keuangan menyusun dan menyerahkan laporan keuangan kepada Kepala Subbagian Administrasi Rencana Pemantauan dan Penyelidikan sekurang- kurangnya 3 (tiga) hari kerja setelah kembali dari menjalankan tugas. (2) Jika dipandang perlu, laporan hasil pemantauan lapangan dapat dibahas dalam rapat Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan maupun dalam rapat Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
