PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 27
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Hasil pemantauan lapangan akan dinilai untuk menentukan ada atau tidaknya tindakan diskriminasi ras dan etnis dalam peristiwa yang dilaporkan. (2) Hasil penilaian yang disebutkan pada ayat (1) akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
