Pasal 22
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan penelaahan terhadap berkas laporan dan dianggap diperlukan pelaksanaan pemantauan lapangan, maka Staf Bagian Pengawasan menyampaikan hasil telaah kepada Kepala Bagian Pengawasan. (2) Hasil telaah sebagaimana tersebut pada ayat (1) selanjutnya akan dilaporkan kepada Anggota yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan untuk mendapatkan persetujuan melaksanakan pemantauan lapangan. (3) Setelah mendapatkan persetujuan dari Anggota yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan selanjutnya staf Pengawasan membuat perencanaan pemantauan lapangan yang memuat ketentuan antara lain: a. memastikan adanya indikasi tindakan diskriminasi ras dan etnis dan mengidentifikasi secara tepat pihak-pihak yang dilaporkan. b. mengidentifikasi data, informasi, atau fakta yang diperlukan untuk mencapai suatu hasil. c. mengidentifikasi saksi, korban atau pihak-pihak lainnya yang relevan guna dimintai keterangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
d. MENETAPKAN hipotesa awal. e. mengidentifikasi cara yang paling efisien dan efektif untuk mengumpulkan data, informasi, atau fakta. f. memperkirakan sumber daya yang diperlukan.
