PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 23
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Staf Pengawasan yang akan melaksanakan pemantauan lapangan membuat Rencana Pemantauan yaitu Kerangka Acuan dan Jadwal Pemantauan Lapangan sebagaimana disebutkan dalam format pada lampiran kelima. (2) Perencanaan pemantauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan kepada: a. Kepala Bagian Pengawasan dan Kepala Subbagian Laporan Pengawasan dalam bentuk kerangka acuan. b. Kepala Subbagian Rencana Pengawasan dalam bentuk anggaran yang dikerjakan oleh Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab menangani keuangan.
