Pasal 21
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal pemantauan dilakukan berdasarkan atas laporan, pelaksanaan pemantauan harus memberitahukan pihak terlapor dan melakukan koordinasi dengan lembaga dan/atau instansi terkait, www.djpp.kemenkumham.go.id
kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu dapat dilakukan tanpa pemberitahuan. (2) Tindakan pemantauan sebagaimana dimaksud ayat (1) tersebut adalah: a. Pemeriksaan administrasi b. Pemeriksaan melalui surat c. Pemeriksaan melalui tatap muka dengan pelapor d. Pemantauan ke lapangan, jika dianggap perlu dalam penanganan laporan lebih lanjut. (3) Tingkat laporan yang dijadikan dasar pemantauan dilaksanakan berdasarkan sifat laporan, jumlah pelapor, dan tingkat keseriusan pelaporan dengan mempertimbangkan sumber daya di Komnas HAM ketika MEMUTUSKAN melaksanakan pemantauan ke lapangan. (4) Dalam hal pemantauan dilakukan berdasarkan atas prakarsa Komnas HAM, pelaksanaan pemantauan dilakukan dengan koordinasi dengan lembaga dan/atau instansi terkait, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu dapat dilakukan tanpa pemberitahuan. (5) Pelaksanaan pemantauan dilaksanakan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja, sejak tanggal surat penugasan.
