Pasal 20
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pemantauan merupakan serangkaian tindakan untuk mengetahui ada atau tidaknya kebijakan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis serta penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis. (2) Pemantauan yang dilaksanakan oleh Komnas HAM dengan tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. Mengamati penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis b. Mencari data, informasi, dan fakta dengan mendatangi dan memeriksa pelapor, terlapor, korban, dan/atau saksi, serta lembaga/instansi yang terkait c. Meminta, mengumpulkan, dan memeriksa dokumen dan/atau bukti yang terkait d. Mengidentifikasi dan menganalisis temuan pemantauan e. Membuat kesimpulan sementara hasil pemantauan (3) Pelaksanaan pemantauan dilakukan oleh Anggota Komnas HAM didampingi oleh staf Bagian Pengawasan berdasarkan laporan dan prakarsa Komnas HAM. (4) Pelaksanaan pemantauan harus dilengkapi dengan surat tugas bagi Pimpinan dan Anggota Komnas HAM ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM, dan bagi staf Komnas HAM ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM. (5) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan isi surat tugas terlampir pada lampiran ketiga dan keempat.
