PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001a-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT...
Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA MENDAPATKAN SURAT KETERANGAN KORBAN DAN/ATAU KELUARGA KORBAN
Surat keterangan ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM setelah syarat– syarat dinyatakan lengkap dan ditujukan kepada Ketua LPSK.
