PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001a-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT...
Pasal 11
BAB 5 — TATA CARA MENDAPATKAN SURAT KETERANGAN KORBAN DAN/ATAU KELUARGA KORBAN
Dalam hal memerlukan verifikasi atas syarat–syarat pemohon maka pemberian surat keterangan dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari.
