PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001a-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT...
Pasal 10
BAB 5 — TATA CARA MENDAPATKAN SURAT KETERANGAN KORBAN DAN/ATAU KELUARGA KORBAN
Komnas HAM wajib mengeluarkan surat keterangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan dalam hal terpenuhinya syarat– syarat yang telah ditentukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
