PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001a-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT...
Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA MENDAPATKAN SURAT KETERANGAN KORBAN DAN/ATAU KELUARGA KORBAN
(1) Komnas HAM tidak menindaklanjuti permohonan bila syarat–syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat dipenuhi oleh pemohon. (2) Permohonan dapat diajukan kembali jika ditemukan bukti baru atau bukti–bukti yang diperlukan tidak dapat dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
