PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2011 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI...
Pasal 5
BAB 3 — PRINSIP, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
(1) Sengketa yang dimediasi oleh Subkomisi Mediasi dapat berasal dari Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM, rekomendasi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, pengaduan melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan, pengaduan melalui Perwakilan Komnas HAM, dan inisiatif Subkomisi Mediasi. 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 7 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
