PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2011 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI...
Pasal 7
BAB 3 — PRINSIP, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
(2) Rekomendasi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan penjelasan penanganan sengketa sebelumnya oleh Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, alasan-alasan perihal pelimpahan penanganan sengketa, dan seluruh dokumen terkait. 5. Ketentuan Bagian Keempat BAB IV dan Pasal 8 diubah dan dengan penambahan bagian dan pasal baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
