Pasal 4A
BAB 3 — PRINSIP, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
Pengaduan yang dimediasi oleh Subkomisi Mediasi harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki bukti awal yang memadai; b. materi pengaduan adalah masalah pelanggaran hak asasi manusia sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; c. pengaduan diajukan dengan itikad baik dan ada kesungguhan dari pengadu; d. tidak terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; e. tidak sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. materi pengaduan bernuansa sengketa dan/atau berpotensi menimbulkan konflik. 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
