PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2011 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI...
Pasal 39
BAB 3 — PRINSIP, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
(2) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyusun draft memorandum yang ditujukan kepada Sub Bagian Arsip Pengaduan yang berisi bahwa sengketa telah selesai dan ditutup karena telah menghasilkan Kesepakatan Mediasi atau Berita Acara Mediasi yang diverifikasi Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya diperiksa, direvisi, dan ditandatangani Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa. 20. Ketentuan Pasal 39 diubah dengan penambahan baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
