Pasal 37
BAB 3 — PRINSIP, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
(1) Dalam hal terjadi wanprestasi terhadap Kesepakatan Mediasi oleh salah satu pihak yang bersengketa, maka pihak lainnya yang dirugikan membuat laporan secara tertulis kepada Subkomisi Mediasi yang menjelaskan bahwa Kesepakatan tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak yang bersengketa.
(4) Apabila tidak ada tanggapan dan komitmen dari pihak yang dilaporkan untuk melaksanakan Kesepakatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat draft surat pendaftaran Kesepakatan Mediasi dan surat permintaan fiat eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM. (5) Surat pendaftaran Kesepakatan Mediasi dan surat permintaan fiat eksekusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan surat permintaan dari pihak yang dirugikan. 19. Ketentuan Pasal 39 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 39 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
