PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2011 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI...
Pasal 36
BAB 3 — PRINSIP, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
Dalam hal sengketa dinyatakan selesai dengan ditandatanganinya Kesepakatan Mediasi, tim yang menangani sengketa melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Kesepakatan Mediasi dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 18. Ketentuan Pasal 37 ayat (1), (4), dan (5) diubah, sehingga Pasal 43 ayat (1), (4), dan (5) berbunyi sebagai berikut:
