PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2011 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI...
Pasal 35
BAB 3 — PRINSIP, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
(1) Mediator dan Komediator tidak bisa dijadikan saksi di pengadilan atas sengketa yang pernah dimediasi. (2) Pemberian pendapat Komnas HAM di Pengadilan yang terkait dengan sengketa yang ditangani oleh Subkomisi Mediasi dilakukan atas persetujuan Pimpinan Komnas HAM. 17. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
