PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2011 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI...
Pasal 34
BAB 3 — PRINSIP, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
(1) Seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh para pihak yang bersengketa menjadi milik Komnas HAM dan bersifat rahasia. (2) Dokumen bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: dokumen pendukung sengketa, dokumen terkait proses mediasi dan dokumen hasil mediasi. (3) Pengecualian kerahasiaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: dokumen yang dapat diakses atas persetujuan bersama para pihak, dokumen yang diminta oleh pihak Pengadilan, atau dokumen yang dapat diakses oleh internal Komnas HAM atas persetujuan Subkomisi Mediasi. 16. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
