Pasal 33
BAB 3 — PRINSIP, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
(1) Dalam hal mediasi berakhir dan tidak mencapai kesepakatan diantara para pihak yang bersengketa, dilakukan proses sebagai berikut : a. Mediator dan Komediator membantu para pihak yang bersengketa merumuskan draft Berita Acara Mediasi. b. Mediator atau Komediator membacakan rumusan draft Berita Acara Mediasi. c. Mediator dan/atau Komediator meminta tanggapan dan persetujuan dari para pihak yang bersengketa terhadap draft Berita Acara Mediasi. d. Mediator atau Komediator membacakan hasil Berita Acara Mediasi. e. Komediator mencetak hasil Berita Acara Mediasi sebanyak para pihak yang bersengketa, dan Komnas HAM. f. Juru runding, Mediator, Komediator, dan saksi-saksi memberikan paraf pada tiap halaman di Berita Acara Mediasi. g. Juru runding, Mediator, Komediator, dan saksi-saksi menandatangani Berita Acara Mediasi yang telah dibubuhi materai cukup. (2) Apabila diperlukan, penggunaan istilah Berita Acara Mediasi dapat diganti dengan istilah lain disesuaikan keinginan para pihak. (3) Berita Acara Mediasi dibagikan kepada para pihak yang bersengketa dan Komnas HAM. (4) Mediator menyatakan sengketa selesai ditangani Komnas HAM dan ditutup, serta menyarankan kepada para pihak yang bersengketa untuk menempuh upaya lain sesuai keinginan para pihak yang bersengketa.
(5) Berita Acara Mediasi dilampirkan pada memorandum yang menyatakan bahwa sengketa tersebut telah selesai dan ditutup, kemudian diserahkan bersama berkas sengketa kepada Sub Bagian Arsip Pengaduan. 14. Ketentuan Bagian Kedelapan BAB VI dan Pasal 33 diubah dengan penambahan bagian dan pasal baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
