Pasal 32
BAB 3 — PRINSIP, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
(1) Apabila dalam mediasi menghasilkan kesepakatan, maka : a. Mediator dan Komediator membantu para pihak yang bersengketa merumuskan draft Kesepakatan Mediasi sebagai hasil mediasi. b. Mediator atau Komediator membacakan rumusan draft Kesepakatan Mediasi. c. Mediator dan/atau Komediator meminta tanggapan dan persetujuan dari para pihak yang bersengketa terhadap draft Kesepakatan Mediasi. d. Mediator atau Komediator membacakan hasil Kesepakatan Mediasi. e. Komediator mencetak hasil Kesepakatan sebanyak para pihak yang bersengketa, Komnas HAM, dan pengadilan. f. Juru runding, Mediator, Komediator dan saksi membubuhkan paraf pada setiap halaman Kesepakatan Mediasi. g. Juru runding, Mediator, Komediator, dan saksi menandatangani Kesepakatan Mediasi yang telah dibubuhi meterai cukup.
(2) Apabila diperlukan, penggunaan istilah Kesepakatan Mediasi dapat diganti dengan istilah lain disesuaikan keinginan para pihak. (3) Kesepakatan Mediasi dibagikan kepada para pihak yang bersengketa dan Komnas HAM. (4) Mediator menyatakan sengketa selesai ditangani Komnas HAM dan ditutup. (5) Kesepakatan Mediasi dilampirkan pada memorandum yang menyatakan bahwa sengketa tersebut telah selesai dan ditutup, kemudian diserahkan bersama berkas sengketa kepada Sub Bagian Arsip Pengaduan. 13. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
